Selasa, 16 Januari 2018
Bangunan Pada Sisi Sungai di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur
Bangunan Pada Sisi Sungai di Jalan Manunggal
III, Jakarta Timur
Agar terciptanya suasana permukiman warga
yang nyaman dan aman dibutuhkan peletakkan bangunan yang baik dan teratur serta
mengikuti peraturan yang telah dibuatkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Cara
untuk menciptakan permukiman yang nyaman dan aman adalah dengan mentaati dan
menerapkan GSS (Garis Sempadan Sungai) dengan benar, permukiman warga yang
berada di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur sangatlah tidak teratur dan tidak
menerapkan peraturan GSS yang telah dianjurkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang
ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak
tertentu sejajar dengan as jalan,
tepi luar kepala jembatan,
tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan
pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari
garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.
Sungai yang berada di Jalan Manunggal III
adalah sungai yang digunakan para warga untuk pembuangan limbah-limbah cair
rumah tangga mereka, yang akhirnya akan mengalir menuju sungai atau kalimalang
yang berada di Jakarta Timur, dan sungai ini memiliki lebar 3m yang dimana pada
sisi atau bibir sungai terdapat perumahan para warga sekitar. Garis
Sempadan Sungai (GSS) dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan
perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai
tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
1.
Agar fungsi sungai tidak terganggu
oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya
2.
Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya
peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil
secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai
3.
Agar daya rusak air sungai terhadap
lingkungannya dapat dibatasi
Bangunan-bangunan
perumahan warga yang berada tepat disisi atau bibir sungai yang berlokasi di
Jalan Manunggal III ini sangat tidak nyaman dana man bagi pemilik bangunan
tersebut serta bangunan tersebut tidak mengikuti peraturan GSS yang telah
ditentuan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Bangunan perumahan warga berdiri tepat
dibibir sungai, hal ini sangatlah bertentangan dengan peraturan GSS DKI
Jakarta, dan hal tersebutlah yang membuat fungsi sungai menjadi terganggu dan
mengakibatkan terganggunya aliran sungai tersebut.
Gambar 1 Kondisi Rumah Warga Disekitar Sungai
Gambar 2 Kondisi Sungai Di Jl.Manunggal III
Gambar 3 Perumahan Warga Tidak Menerapkan Peraturan GSS DKI
Jakarta
Bagi
kawasan perkotaan, penetapan garis sempadan sungai dintentukan pada batas
minimal, namun sebaiknya realisasinya harus melebihi batas minimal GSS yang
sudah ditetapkan. Penetapan GSS dibedakan antara sungai bertanggul dan sungai tidak bertanggul.
Untuk sungai tidak bertanggul dikawasan perkotaan batas minimal GSS nya adalah
:
· Untuk sungai dengan kedalaman kurang dari 3 meter, maka
batas GSS dikiri-kanan palung sungai paling sedikit berjarak 10 meter
disepanjang alur sungai
· Jika kedalaman sungai antara 3-20 meter maka GSS ditetapkan
paling sedikit 15 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai
· Dan untuk kedalaman sungai diatas 20 meter, maka batas GSS
dikiri-kanan palung sungai minimal paling sedikit 30 meter
Untuk penetapan batas garis sempadan
sungai bagi sungai besar dengan luas areal daerah aliran sungai mencapai 500
km2, maka GSS dibuat paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai di kiri
dan kanan sungai. Sementara untuk sungai kecil yang tidak bertanggul dan
melintas di kawasan perkotaan dengan luas areal daerah aliran sungai maksimal
500 km2, maka GSS nya ditetapkan paling sedikit 50 meter. Penetapan GSS untuk
daerah padat penduduk di kawasan perkotaan untuk sungai bertanggul paling
sedikit ditetapkan selebar 3 meter di kiri dan kanan tepi palung sungai. Dalam
penetapan GSS, yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan karakteristik
geomorfologi sungai, kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, serta
memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan dan sumber daya manusia untuk
melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.
Bila sempadan sungai terlanjur
dimiliki oleh masyarakat, dan kepemilikannya memiliki surat bukti yang kuat
maka kepemilikan lahan tetap harus diakui oleh pemerintah. Namun, masyarakat
pemilik lahan harus mematuhi aturan bahwa daerah tersebut merupakan sempadan
sungai. Karenanya bangunan-bangunan yang masih berdiri di garis sempadan sungai
yang sudah terlanjur berdiri tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. Dan
termasuk tidak diberikan izin mendirikan bangunan baru. Dan secara bertahap
pemerintah akan mengembalikan fungsi tersebut menjadi sempadan sungai. Sedangkan
bangunan-bangunan yang masih boleh berdiri di garis sempadan sungai adalah, diantaranya
:
1 . Bangunan
prasarana sumber daya air
2 .
Fasilitas
jembatan dan dermaga
3 .
Jalur
pipa gas dan air minum
4 .
Rentangan
kabel listrik
5 .
Komunikasi
6 .
Bangunan
ketenagalistrikan
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)