Selasa, 16 Januari 2018

Bangunan Pada Sisi Sungai di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur


Bangunan Pada Sisi Sungai di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur


Bangunan Pada Sisi Sungai di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur
Agar terciptanya suasana permukiman warga yang nyaman dan aman dibutuhkan peletakkan bangunan yang baik dan teratur serta mengikuti peraturan yang telah dibuatkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Cara untuk menciptakan permukiman yang nyaman dan aman adalah dengan mentaati dan menerapkan GSS (Garis Sempadan Sungai) dengan benar, permukiman warga yang berada di Jalan Manunggal III, Jakarta Timur sangatlah tidak teratur dan tidak menerapkan peraturan GSS yang telah dianjurkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.

Sungai yang berada di Jalan Manunggal III adalah sungai yang digunakan para warga untuk pembuangan limbah-limbah cair rumah tangga mereka, yang akhirnya akan mengalir menuju sungai atau kalimalang yang berada di Jakarta Timur, dan sungai ini memiliki lebar 3m yang dimana pada sisi atau bibir sungai terdapat perumahan para warga sekitar. Garis Sempadan Sungai (GSS) dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :

1.      Agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya
2.      Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai
3.      Agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi

Bangunan-bangunan perumahan warga yang berada tepat disisi atau bibir sungai yang berlokasi di Jalan Manunggal III ini sangat tidak nyaman dana man bagi pemilik bangunan tersebut serta bangunan tersebut tidak mengikuti peraturan GSS yang telah ditentuan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Bangunan perumahan warga berdiri tepat dibibir sungai, hal ini sangatlah bertentangan dengan peraturan GSS DKI Jakarta, dan hal tersebutlah yang membuat fungsi sungai menjadi terganggu dan mengakibatkan terganggunya aliran sungai tersebut.

Gambar 1 Kondisi Rumah Warga Disekitar Sungai

Gambar 2 Kondisi Sungai Di Jl.Manunggal III

Gambar 3 Perumahan Warga Tidak Menerapkan Peraturan GSS DKI Jakarta

Bagi kawasan perkotaan, penetapan garis sempadan sungai dintentukan pada batas minimal, namun sebaiknya realisasinya harus melebihi batas minimal GSS yang sudah ditetapkan. Penetapan GSS dibedakan antara sungai bertanggul dan sungai tidak bertanggul. Untuk sungai tidak bertanggul dikawasan perkotaan batas minimal GSS nya adalah :
·      Untuk sungai dengan kedalaman kurang dari 3 meter, maka batas GSS dikiri-kanan palung sungai paling sedikit berjarak 10 meter disepanjang alur sungai
·      Jika kedalaman sungai antara 3-20 meter maka GSS ditetapkan paling sedikit 15 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai
·      Dan untuk kedalaman sungai diatas 20 meter, maka batas GSS dikiri-kanan palung sungai minimal paling sedikit 30 meter
Untuk penetapan batas garis sempadan sungai bagi sungai besar dengan luas areal daerah aliran sungai mencapai 500 km2, maka GSS dibuat paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai di kiri dan kanan sungai. Sementara untuk sungai kecil yang tidak bertanggul dan melintas di kawasan perkotaan dengan luas areal daerah aliran sungai maksimal 500 km2, maka GSS nya ditetapkan paling sedikit 50 meter. Penetapan GSS untuk daerah padat penduduk di kawasan perkotaan untuk sungai bertanggul paling sedikit ditetapkan selebar 3 meter di kiri dan kanan tepi palung sungai. Dalam penetapan GSS, yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.
Bila sempadan sungai terlanjur dimiliki oleh masyarakat, dan kepemilikannya memiliki surat bukti yang kuat maka kepemilikan lahan tetap harus diakui oleh pemerintah. Namun, masyarakat pemilik lahan harus mematuhi aturan bahwa daerah tersebut merupakan sempadan sungai. Karenanya bangunan-bangunan yang masih berdiri di garis sempadan sungai yang sudah terlanjur berdiri tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. Dan termasuk tidak diberikan izin mendirikan bangunan baru. Dan secara bertahap pemerintah akan mengembalikan fungsi tersebut menjadi sempadan sungai. Sedangkan bangunan-bangunan yang masih boleh berdiri di garis sempadan sungai adalah, diantaranya :
1         .      Bangunan prasarana sumber daya air
2         .      Fasilitas jembatan dan dermaga
3         .      Jalur pipa gas dan air minum
4         .      Rentangan kabel listrik
5         .      Komunikasi
6         .      Bangunan ketenagalistrikan

Sumber :