Senin, 18 April 2016

Lima Lagu Daerah

Sang Bumi Ruwai Jurai
Lirik lagu daerah Lampung - Sang Bumi Ruwai Jurai Cipt. Syaiful Anwar


Jak ujung Danau Ranau
Teliu di Way Kanan
Sampai pantai lawok jaoh
Pesisir rik Pepadun
Jadi sai delom lambang
Lampung sai kaya-raya
Kik ram aga burasan
Hujau ni pemandangan
Kupi lada di pematang
Api lagi cengkeh ni
Telambun beruntaian
Tanda ni kemakmuran
Lampung sai…
Sang bumi ruwa jurai 2x
Cangget bara bulaku
Sembah jama saibatin
Sina gawi adat sikam
Manjau rik sebambangan
Tari ragot rik melinting
Ciri ni ulun Lampung
Lampung sai…
Sang bumi ruwa jurai 2x


 AMPAR-AMPAR PISANG
Lagu Daerah Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan

Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api 
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api 
apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
dikitip bidawan
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.


PARIS BARANTAI 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Kalimantan Selatan
Pencipta Lagu dan Lirik : H. Anang Ardiansyah


Wayah pang sudah hari baganti musim
Wayah pang sudah
Kotabaru gunungnya Bamega
Bamega umbak manampur di sala karang
Umbak manampur di sala karang
Batamu lawanlah adinda 
adinda iman di dada rasa malayang
iman didada rasa malayang


Pisang Silat tanamlah babaris
babaris tambangpang bamban ku halangakantambangpang bamban ku halangakan


BUBUY BULAN 
Lagu Daerah 
Nusantara Sunda Provinsi Jawa Barat
Karangan / Ciptaan : Benny Korda

Bubuy bulan
Bubuy bulan sangray bentang
Panon poe
Panon poe disasate

Unggal bulan, unggal bulan
Unggal bulan abdi teang

Unggal poe,unggal poe
Unggal poe oge hade

Situ Ciburuy
laukna hese dipancing
Nyeredet hate
Ningali ngeplak caina

Duh eta saha nu ngalangkung
unggal enjing
Nyeredet hate
Ningali sorot socana.


Gundul Pacul
Label: Jawa Tengah
Pencipta / Pengarang Lagu dan Lirik : R.C. Hardjosubroto

Gundul gundul pacul cul gelelengan
Nyunggi nyunggi wakul kul gembelengan

Wakul ngglimpang segane dadi sak ratan
Wakul ngglimpang segane dadi sak ratan


Wawasan Nusantara (Seni Rupa Nusantara)

Wawasan Nusantara


Seni Rupa Nusantara

Seni rupa Nusantara adalah seni rupa yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Ini bukan berarti seni rupa tersebut hanya ada satu jenis di Indonesia, seni tersebut sangat beragam di setiap daerah yang ada di wilayah Indonesia. Hal tersebut terjadi karena Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat kaya. Keragaman yang ada dapat berupa keragaman teknik, gagasan, corak, maupun keahlian masyarakat di daerah tersebut. Karya seni rupa Nusantara merupakan perwujudan dari pola hidup, kepercayaan, dan nilai-nilai yang ada di masing-masing daerah.

Sejarah Seni Rupa Nusantara

           Perkembangan seni rupa Nusantara tidak lepas dari perkembangan peradaban bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengenal seni rupa sejak zaman prasejarah. Kemudian semakin berkembang dengan adanya pengaruh agama Hindu dan Buddha di Indonesia. Dan selanjutnya semakin bervariasi sejak masuknya agama Islam, agama Kristen, dan kolonialisme. Sejarah seni rupa Nusantara terdiri dari tiga fase yaitu fase prasejarah, fase sejarah, dan fase setelah kemerdekaan. Sejarah seni rupa Nusantara pada fase prasejarah dapat dilihat dari peninggalannya seperti kapak genggam, gambar pada dinding gua, dolmen, menhir, kubur batu, sarkofagus, punden berundak, kapak corong, candrasa, nekara, moko, dll. Fase prasejarah dapat dibagi menjadi empat zaman yaitu palaeolithikum, mesolithikum, megalithikum, dan zaman logam.

       Sejarah seni rupa Nusantara pada fase sejarah dimulai sekitar abad ke-7 Masehi yang ditandai dengan ditemukannya tiang batu tertulis yang dibuat pada masa kerajaan Kutai. Sejarah seni rupa Nusantara pada fase sejarah dapat dibagi menjadi tiga masa yaitu kerajaan Hindu, kerajaan Islam, dan masa penjajahan. Ketiga fase sejarah itu saling berakulturasi sehingga menghasilkan seni rupa yang sangat unik dan beragam. Sejarah seni rupa Nusantara pada fase setelah kemerdekaan dipengaruhi oleh adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berorganisasi, dan beraliran. Banyak sekali pelukis yang hidup pada zaman kemerdekaan, salah satunya adalah Affandi. Kini, seni rupa Nusantara semakin dikenal di dunia dengan adanya festival-festival dan promosi-promosi ke seluruh dunia.

Fungsi Seni Rupa Nusantara
Secara umum, fungsi utama seni rupa nusantara yaitu:
·    * Fungsi praktis (kegunaan), adalah fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan benda pakai atau yang biasa disebut seni rupa terapan. Contoh: peralatan makan, meja, kursi, tempat tidur, pakaian, dan sarana persembahyangan.
·    *Fungsi estetis (keindahan), adalah fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan benda hias atau yang biasa disebut seni rupa murni. Contoh: patung, arca, lukisan, dan ukiran.

Contoh Seni Rupa Nusantara
Berikut adalah beberapa contoh seni rupa Nusantara:
   * Rumah adat adalah bangunan tradisional yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Setiap daerah di Indonesia        memiliki corak rumah adatnya masing-masing
  * Patung adalah seni pahat dan ukiran berbentuk tiga dimensi yang biasanya menggunakan media batu atau           kayu. Patung kebanyakan mendapat pengaruh dari kebudayaan Hindu
   * Anyaman adalah kerajinan yang dibuat dengan cara susup menyusup atau silang menyilan antara pakan dan       fungsi. Anyaman dapat dijadikan keranjang atau mebel
  * Lukisan adalah seni yang berupa dua dimensi yang mengandung ungkapan batin penciptanya. Lukisan di                  Indonesia kebanyakan bertemakan perjuangan dan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia

Teknik Pembuatan Karya Seni Rupa Nusantara
Karya seni rupa Nusantara dibuat dengan berbagai ragam teknik sesuai dengan keterampilan masyarakat di masing-masing daerah. Berikut adalah beberapa tekniknya:
1.         Teknik menggambar yang meliputi linier, blok, dusel, pointilis, aquarel, dan plakat
2.       Teknik membuat patung yang meliputi membutsir, cetak, cor, pahat, dan konstruksi
3.       Teknik membatik
4.       Teknik grafis yakni dengan mencetak

Makna dalam Karya Seni Rupa Nusantara
Karya-karya seni rupa Nusantara sarat akan makna. Makna tersebut dapat dilihat dari bentuk, ukuran, motif, pemilihan warna, simbol, dan corak. Setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda dalam mengekspresikan makna ke dalam karya seni rupa.

Referensi :
Pengertian Dan Contoh Karya Seni Rupa Terapan Nusantara (http://genggaminternet.com/pengertian-dan-      contoh-karya-seni-rupa-terapan-nusantara/)

Jumat, 01 April 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ( Pendidikan di Indonesia )

Tugas Pendidikan Kewaganegaraan

”PENDIDIKAN di INDONESIA”

Pada tugas Pendidikan Kewarganegaraan  tentang Indonesia, saya memilih tema “ Pendidikan Indonesia “, sepenuhnya saya tidak mengerjakan dengan sendirinya saya hanya mengambil beberapa dari referensi pendidikan Indonesia. Dengan ini saya akan menjelaskan pendidikan di Nusantara, agar kita semua memahami bahwa pendidikan itu sangatlah penting. Berikut ini adalah hasil penulisan tugas saya :

Dengan seiring perkembangannya zaman, dalam dunia pendidikan pun sudah mengalami banyak perkembangan yang sangat dratis dalam pendidikan Indonesia.
Pendidikan Indonesia pun mulai semakin berkembang dari tahun ke tahun, dari kebijakan-kebijakan pemerintah sangat terbukti membawa kebijakan perubahan dalam ilmu pendidikan Indonesia. Akan tetapi dari banyaknya berbagai macam kebijakan yang diambil, ada yang pro dan kontra, akan tetapi ini sangat patut dimaklumi mengingat didunia ini setiap individu ataupun golongan-golongan yang memiliki pola pikir yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan wilayah Indonesia ini yang memiliki berbagai macam-macam suku,ras,agama dan golongan.

Tentu saja perbedaan tersebut sangat sulit untuk dihindari, akhirnya pendidikan di Indonesia sudah mulai diperhatikan oleh pemerintahan, hal ini sangat baik yang di ambil oleh pemerintah Indonesia ini. Pemerintah Indonesia pun sangat serius menangani masalah yang sudah ada dalam pendidikan di Indonesia. Hal ini sudah terbukti dari 20% APBN yang ditunjukan kepentingan bidang pendidikan. Sesungguhnya kita  patut bersyukur kepada Allah.SWT karena hal ini.

Dan akhirnya pendidikan di beberapa daerah di Indonesia sudah menjalankan pendidikan gratis, hal tersebut membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian yang rendah. Akhirnya yang mengalami perekonomian rendah sudah bisa merasakan  dunia pendidikan, yang dulunya bagi setiap orang dianggap sulit karena persoalan biaya administrasi dan timbulnya fenomena dan paradigma bahwa pendidikan hanya milik orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak boleh bersekolah.

            Pendidikan di Indonesia merupakan sebuah polemik yang tidak akan pernah kunjung habis, dalam bidang pendidikan di Indonsesia masih adanya kontroversi. Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan "Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan berbanding lurus dangan hasil yang di harapkan?"

Bagi para pendidik yang memenuhi kualifikasi di berikan penghargaan berupa gaji dua kali gaji pokok ketika mereka telah menyandang gelar guru atau pengajar profesional. Para pengajar, pendidik berbondong-bondong untuk meraih status dan penghargaan tersebut tanpa memikirkan "Apa mereka layak mendapatkan hal tersebut?"

Sistem penilaian atau pentuan kelulusan ujian nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya.Sistem penilaian atau penentuan kelulusan Ujian Nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya. Mengingat penentuan kelulusan bukan lagi hanya ditentukan oleh Ujian Akhir Nasional (UAN) akan tetapi juga dipengaruhi hasil belajar para peserta didik di sekolah mereka masing-masing dengan melihat nilai Rapor mereka. Karena guru malu ketika ada siswa mereka tidak lulus maka ditempu segala cara agar anak didik mereka lulus. Kepala Sekolah malu, Kepala Dinas malu, Bupati malu, dan Gubernur malu ketika wilayah yang mereka pimpin banyak siswa mereka yang tidak lulus sehingga merekapun memberikan isyarat agar para siswa tersebut bisa lulus dengan istilah “Main Cantik”.

Dimanakah kejujuran didalam bidang pendidikan ini?
Harus kemanakah negeri ini?

Karena mereka malu, akhirnya mereka menempuh segala cara agar mendapat penghargaan yang layak dan tanpa mempedulikan dosa-dosa yang mereka telah perbuat. Akankah budaya malu ini sangat perlu dilestarikan? Akan tetapi rasa malu tersebut sangat lah tidak pantas dilakukan oleh para oknum yang bekerja di dunia pendidikan. Sebagai pendidik perbanyaklah Istigfar karena dosa yang kita perbuat tidaklah sedikit, jangan sampai amal jariyah(Ilmu yang bermanfaat) yang Anda harapkan dari mengajar malah terjadi sebaliknya Dosa Jariyah (Dosa yang turun temurun Anda ajarkan)
.
 Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :

1.      Kurikulum 

Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam menguji cobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh.

2.      Biaya 

Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan yang lebih kacaunya banyak pula pejabat pendidikan yang berkoar di media sosial maupun pada saat di wawancarai oleh pihak wartawan, kalau mereka ingin pendidikan berkualitas dan konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan saat ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri, seolah-olah membiarkan saja dan angkat tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.

3.      Tujuan pendidikan 

Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kwalitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat tinggi negara).

4.      Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang 

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.

5.      Kontroversi diselenggaraknnya UN (Ujian Negara)

UN (Ujian Negara) semacam ini hanya untuk mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Aspek sosial dan psikologis, dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi  4,01 pada tahun 2003/2004 dan  4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN.
6.      Kerusakan Fasilitas
Sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60% bangunan sekolah di Indonesia rusak berat dan tidak layak pakai. Di wilayah Jawa Barat, sekolah yang rusak mencapai 50%. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan menyalurkan dana bank dunia pada Komite Sekolah.

Satu contoh sekolah yang tidak layak pakai yang ada di Indonesia

Sekisan tulisan saya tentang “ Pendidikan di Indonesia “ semoga dapat dilihat dan dibaca oleh para petinggi Negara yang dikhususkan untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan di Indonesia. Agar tidak terulang persoalan takutnya para orang tua dan anak cucu kita yang menganggap pendidikan itu tidak penting dan di nomor duakan karena permasalahan biaya yang mahal.
Demikianlah tulisan saya ini yang membahas mengenai  “Pendidikan di Indonesia” semoga tulisan  ini dapat memberikan informasi  yang bermanfaat bagi kita semua.


Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ( Tentang HAM di Indonesia )

Hak Asasi Manusia (HAM)


Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusiasecara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.





Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.       Ham menurut konsep Negara-negara Barat
·          Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
·          Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
·          Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
·          Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.      HAM menurut konsep sosialis;
·          Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
·          Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
·          Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
·          Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
·          Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
·          Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


Saran-saran


Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.