Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusiasecara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah
negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
- Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara
Barat
·
Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
·
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
·
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
·
Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
·
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
·
Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
·
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
·
Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
·
Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
·
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø Kemerdekaan
dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai
gerakan nasional
- Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang
fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
- Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan
HAM.
- Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
- Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses
hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya
- Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar